KENDARI, TELISIK.ID – Ketidakhadiran saksi dalam pemeriksaan lanjutan sidang kasus korupsi makan-minum Setda Kendari tahun anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Senin (7/7/2025), memaksa majelis hakim menunda persidangan.

Sidang yang digelar di ruang Artidjo Alkostar, Pengadilan Tipikor Kendari itu berlangsung sangat singkat, sekitar 3 menit. Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, membuka sidang sekitar pukul 10.15 Wita dan menutupnya sekitar pukul 10.18 Wita, setelah mendengar keterangan dari JPU bahwa saksi berhalangan hadir.

Baca Juga: Saksi JPU Tak Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum Setda 2020 Ditunda

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Marwan Arifin, selaku JPU dalam sidang tersebut menyatakan bahwa agenda sidang hari ini pemerikaan saksi fakta dan ahli.