KENDARI, TELISIK.ID - Sidang gugatan perdata Rp 20 miliar kepada mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot, La Ode Kabias berlanjut mediasi.

La Ode Kabias selaku penggugat mengatakan, proses mediasi ke dua dengan Perkara Perdata No 46/Pdt.G/2023/Kdi PN Kendari, akan ditindaklanjuti dengan jalan Kaukus atau pertemuan secara terpisah para pihak agar tercapai kesepakatan perdamaian sebelum mediasi ke tiga pada 19 Mei 2023.

"Pada dasarnya dalam mediasi ini telah berjalan dan hakim mediasi akan menempuh secara maksimal sesuai petunjuk aturan tentang mediasi," ujar Kabias, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: ASN Gugat Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Rp 20 Miliar Berlanjut, Ini Jadwal Sidangnya

Lanjut Kabias, dalam gugatan itu menurutnya sudah sesuai kerugian yang dialami dan sesuai pula dengan sarana hukum dimungkinkan oleh Undang-Undang yakni kuh perdata (Burgelijk Wetboek) dan hukum perdata formil yang diatur dalam pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, pasal 2 ayat 1 sampai 4 dan pasal 4 ayat 2.