Baca Juga: Dua Puskesmas di Kota Kendari Diserang Orang Tak Dikenal
Menurut dia, Fadli Zon dan Marwan Batubara hadir sebagai saksi fakta. Sedangkan Refly Harun dihadirkan sebagai ahli.
Ceramah Bahar yang diperkarakan tersebut direkam oleh terdakwa lain dalam perkara ini, Tatan Rustandi. Hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.
Atas perbuatannya, seperti dikutip dari Kompas.com, Jaksa mendakwa Habib Bahar menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Perwira Polisi Dilaporkan Kasus Dugaan Sebar Berita Bohong
