“Dalam semua tahapan sidang di Bawaslu, kami minta agar Silon-nya dibuka. Tapi itu tidak pernah dibuka. Makanya, dalam persidangan tadi kami sampaikan bahwa kami tidak pernah tahu apa yang menjadi syarat pencalonannya. Bukan karena dia upload itu jadi benar, tapi karena tidak pernah diperlihatkan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa La Ami, La Ode Suparno Tammar, menyatakan bahwa perkara ini sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh Sentra Gakkumdu dan Bawaslu, dan tidak terbukti adanya pelanggaran.
“Klien kami telah diperiksa di semua tingkatan. Ada saksi yang menyatakan La Ami mengikuti ujian. Bahkan orang yang menulis ijazah tersebut juga sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Ia juga membantah adanya penggunaan identitas palsu. Menurutnya, perbedaan nama antara ijazah dan KTP disebabkan oleh proses perubahan nama yang telah melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Baca Juga: Puluhan Truk Pengangkut Pasir Nambo Duduki DPRD Kota Kendari, Minta Tambang Dibuka Lagi
