“Saya beri amplop berisi lima ratus ribu kepada mereka pada Selasa pagi, 26 November 2024, lalu saya pergi ke Baubau dan kembali sekitar pukul tiga subuh (27/11/2024),” kata Zainudin.
Namun, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha menanyakan apakah Zainudin menyadari bahwa perbuatannya dapat dikenakan sanksi hukum, terdakwa mengaku tidak tahu menahu mengenai hal tersebut.
“Sodara terdakwa tahu perbuatan yang sodara lakukan merupakan kesalahan dan dapat dikenakan sanksi hukum?” tanya Jaksa Yudha. Zainudin menjawab, “Saya tidak tahu.”
Selain Zainudin, istrinya, Salwia, juga dihadirkan oleh penasihat hukum untuk memberikan keterangan. Salwia menjelaskan bahwa pada hari Selasa, 26 November 2024, Zainudin meminta izin untuk pergi ke Baubau dan mengambil uang yang ada di lemari.
Baca Juga: Sidang Dugaan Politik Uang Pilkada Buton 2024: Saksi Kompak Sudutkan Terdakwa Zainudin
