KONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Supriyani, guru honorer yang terjerat masalah hukum, berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin (28/10/2024).

Supriyani yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa yang dianggap cacat prosedur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kasipenkum Kejati Sultra), Dody, menjelaskan bahwa dalam nota keberatannya, penasehat hukum Supriyani menilai dakwaan yang diajukan berdasarkan nomor registrasi perkara: PDM-39/RP-9/10/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 itu disusun berdasarkan hasil penyidikan yang dianggap melanggar prosedur hukum. 

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Murid SD di Bombana: Orang Tua dan Guru Sepakat Damai

“Penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan penyidikan yang tidak sesuai ketentuan undang-undang, sehingga tidak dapat diterima," ungkap Dody.