Namun, pihak kuasa hukum meminta waktu tujuh hari untuk memberikan tanggapan terhadap dakwaan.

Kuasa hukum Supriyani mengajukan permohonan agar majelis hakim menyatakan dakwaan tidak sah karena dianggap tidak cermat dan lengkap, mengacu pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa suatu dakwaan harus jelas, teliti, dan lengkap.

Baca Juga: Bawaslu Baubau Sebut Banyak Masyarakat Enggan Laporkan Pelanggaran Netralitas ASN

Namun, JPU menegaskan bahwa dakwaan mereka sudah memenuhi syarat ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan kali ini, tim JPU juga menyatakan persetujuan untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap berikutnya. “JPU sependapat dengan penasehat hukum untuk melanjutkan sidang ke agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti,” tutur Dody.