Paslon Bachrun Labuta-La Ode Asrafil Ndoasa (Bahtera) juga telah menyiapkan bukti-bukti untuk mematahkan dalil-dalil pemohon.

Baca Juga: Sidang MK Gugatan Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 Jumat Siang, Bisa Disaksikan di Kanal Ini

"Berbicara soal alat bukti, kami sangat lengkap," tegas Ketua Tim Harian Pemenangan Bahtera, Alber.

Kuasa Hukum RahmaTnya Muna, La Ode Mbunai, dalam pembacaan dalilnya menyebutkan bahwa pada Pilkada Muna terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan para pejabat yang mengajak masyarakat memilih Paslon nomor urut 1, Bahtera, penyalahgunaan jabatan oleh petahana Bachrun Labuta, serta dukungan KPU dalam bentuk baliho dan buku visi-misi Paslon.

Dalam petitumnya, kuasa hukum RahmaTnya Muna memohon agar MK membatalkan putusan KPU nomor 1362 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara tanggal 4 Desember 2024, membatalkan keputusan KPU nomor 868 tahun 2024 tentang penetapan Paslon tanggal 22 September 2024, khususnya Paslon nomor urut 1, Bahtera, serta membatalkan keputusan KPU nomor 871 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut Paslon tanggal 23 September 2024. Mereka juga meminta agar Paslon Bahtera didiskualifikasi sebagai peraih suara terbanyak dan agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti oleh empat Paslon, yakni RahmaTnya Muna, La Ode Kardini-Noor Dhani, Abdul Rahman-Awal Jaya Bolombo, dan La Ode Husuna Ringa Jhon-Syarifuddin Udu. (A)