Baca Juga: Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Kapal Azimut, Tiga Saksi ASN Diperiksa Hakim

“Secara kualifikasi, klien kami (Aini Landia) tidak memenuhi syarat. Tapi anehnya tender tetap dilanjutkan dan dimenangkan. Artinya, secara aturan penyedia seharusnya gugur. Pokja tidak boleh meloloskan, apalagi memenangkan tender,” ucap Fajar saat di temui telisik.id usai persidangan.

Kata Fajar, fakta persidangan juga mengungkap lemahnya verifikasi dokumen oleh Pokja, ketidakjelasan status kapal Azimut sebagai kapal wisata asing, serta perubahan keterangan mengenai kondisi kapal yang disebut bekas, baru, hingga hanya dipinjamkan.

“Faktanya berubah-ubah. Minggu lalu disebut kapal bekas, hari ini disebut kapal baru. Tapi tidak ada dokumen jual beli. Bahkan kapal itu disebut hanya dipinjamkan, bukan dibeli,” ungkap Fajar.

Kejanggalan paling mencolok terdapat pada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani pada 8 Mei, sementara kapal baru tiba di Kendari pada 16 Mei.