“Ini sangat tidak masuk akal. Barang belum ada, tapi sudah diserahterimakan,” tegas Fajar.

Atas rangkaian fakta tersebut, kuasa hukum menegaskan sedikitnya 10 orang yang terdiri dari Pokja dan PPHP patut dimintai pertanggungjawaban hukum karena dinilai berperan memuluskan pengadaan bermasalah.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp 8 Miliar dari Jejak Korupsi Kapal Azimut, Polda Sulawesi Tenggara Bongkar Dua Nama Penting

“Mereka semua berperan memuluskan proses pengadaan yang jelas-jelas bermasalah. Pokja seharusnya jadi tersangka karena turut serta,” tegasnya.

Sebagai penutup, Fajar menambahkan, fakta yang terungkap sejauh ini baru menyentuh Pokja dan pemeriksa barang.