KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan dugaan ijazah palsu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, La Ami, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (10/10/2025).

Agenda sidang yang digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro itu yakni pembuktian dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.

Untuk membuktikan dakwaannya, JPU menghadirkan dua saksi fakta, yaitu Rahman dan Hadinda, serta satu ahli hukum pidana, Dr Apryanto Nusa.

Saksi Rahman mengaku bahwa pada tahun 2008 ia mendaftarkan terdakwa La Ami bersama lima orang lainnya sebagai peserta di lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Muna. Namun, pada saat itu terdakwa mendaftar menggunakan nama La Rasani, bukan La Ami.

Baca Juga: Kisah Tukang Servis Jam Tangan, Mulai Tergerus Era Modern