Komposisi saksi dan ahli sepenuhnya menjadi keputusan masing-masing pihak yang berperkara, dan semuanya harus dihadirkan sekaligus dalam sidang.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Buton Selatan dan Konawe Kepulauan Bersamaan

"Selain itu, masih dimungkinkan untuk memberikan tambahan alat bukti," tambahnya.

Arief juga mengingatkan, identitas saksi, riwayat hidup (curriculum vitae), serta pokok keterangan yang akan disampaikan di persidangan harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang lanjutan.

"Jika diserahkan di luar batas waktu tersebut, maka dianggap tidak memenuhi persyaratan," tegasnya.