"Kami sudah berdiskusi dengan tim hukum dan KPU Buton Tengah untuk mempersiapkan alat bukti sesuai ketentuan majelis MK. Kami juga telah menentukan hingga empat saksi yang dianggap kompeten untuk memberikan keterangan. Jika diperlukan, saksi ahli juga akan dihadirkan untuk memperjelas informasi," terangnya.
Lebih lanjut, Asril berharap proses sengketa ini dapat segera selesai agar KPU Buton Tengah bisa melaksanakan rapat pleno penetapan hasil Pilkada.
Baca Juga: Rekap Hasil Sidang MK di Sulawesi Tenggara, Satu Daerah Lanjut Tahap Pemeriksaan
"Kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk bersama-sama berdoa agar persoalan ini segera tuntas dan tahapan berikutnya bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias, mengungkapkan bahwa selain persoalan ambang batas perolehan suara, pemohon juga memperkarakan status calon terpilih yang diduga masih berstatus ASN saat pencalonan di KPU.
