"Ada beberapa tadi yang kami sampaikan yang pertama, gugatan penggugat mengandung eror in persona, gugatan penggugat mengandung kesalahan perihal kompetensi absolut. Gugatan Penggugat Obscur libel (tidak jelas) dan uraian penggugat mengandung posita yang tidak lengkap," tambahnya

Sementara itu, Pihak Hikma Sanggala juga bersekukuh tidak menerima duplik yang dibacakan pihak IAIN Kendari.

Baca Juga: Plt. Bupati Busel Diduga Kuat Masih Berstatus Tersangka

"Sejauh ini apa yang disampaikan tadi kami belum mendapatkan kekuatan hukum, terkait dengan tuduhan yang dialamatkan pada saudara Hikma Sanggala klien kami," ujar kuasa hukum Hikma sanggala, Risman.

Sidang tersebut akan berlanjut Selasa pekan depan. Rencananya jadwal sidang digelar lebih pagi, pukul 09.00 Wita, sesuai permintaan Majelis Hakim.