Menanggapi tudingan bahwa dakwaan bersifat kabur atau obscuur libel, jaksa menegaskan bahwa seluruh unsur perbuatan melawan hukum telah diuraikan dengan lengkap, termasuk peran Nahwa Umar selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah (Srtda) Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
JPU meminta kepada majelis hakim agar menolak eksepsi tim penasihat hukum Nahwa Umar, dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti.
Baca Juga: Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Sampaikan Pembelaan pada Sidang Eksepsi Hari Ini
Sebelumnya, dalam sidang eksepsi yang digelar Senin (2/6/2025), penasihat hukum Nahwa Umar menilai dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan tidak menguraikan keterlibatan klien mereka secara spesifik, termasuk tidak dijelaskannya unsur mens rea dan actus reus. Tim hukum juga meminta agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima.
Kasus ini teregistrasi dalam SIPP PN Kendari dengan Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi, di mana Nahwa Umar didakwa terlibat dalam penyusunan pertanggungjawaban kegiatan belanja rutin fiktif pada TA 2020, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 444.528.314.
