Irwansyah pun kesal kepada majelis hakim yang tidak mengakomodir permintaannya. "Kami akan terus mencari keadilan dalam perkara ini," terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi mengaku, Kejaksaan Negeri Langkat bekerja sesuai dengan koridor.

Baca Juga: 4 Kurir Narkoba Ditangkap, 10 Ribu Butir Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan di Tanjung Balai

"Dalam perkara ini, teman teman Kejaksaan Negeri Langkat akan menjalankan tugas sesuai dengan fakta fakta persidangan," terangnya.

Adapun jaksa penuntut umum yaitu Jimmi Carter Aritonang, S Purba, Imelda Panjaitan, dan Hendra Abdi.