Baca juga: Pengambilan Paksa PDP COVID-19, Dokter Buka Suara

Karena Ruslan belum pernah diperiksa oleh polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur," demikian bunyi surat permohonan praperadilan tersebut.

Gugatan praperadilan resmi didaftarkan pada Selasa 2 Juni 2020. Adapun nomor pekaranya adalah 62/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Gugatan itu berkaitan dengan penetapan Ruslan Buton sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.