KONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Sidang pembelaan terdakwa Supriyani binti Sudiharjo kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis (14/11/2024). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi (pembelaan) dari tim penasihat hukum terdakwa, sejumlah argumen penting disampaikan.

Kehadiran pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Ujang Sutisna, turut menambah ketegangan dalam jalannya sidang.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, menyampaikan bahwa tim penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menerima pembelaan yang diajukan. Mereka menegaskan bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang didakwakan kepadanya.

Baca Juga: Kasus Guru Supriyani: Kapolri Pecat Personel Polsek Baito jika Terbukti Minta Duit Rp 50 Juta

Tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan dan meminta agar nama baiknya dipulihkan. Selain itu, mereka meminta agar biaya perkara ditanggung oleh negara.