"Dua onkum tersebut, justru yang terduga pelaku yang disebut oleh korban," tuturnya.
Akan tetapi, berkas itu tidak disertakan dalam berkas perkara. Saksi verbal lisan ketika diperiksa dalam persidangan menerangkan dua pria dewasa itu tidak dipanggil kembali untuk kepentingan BAP dalam proses penyidikan karena keterangan keduanya tidak memiliki relevansi dengan perkara pencabulan, keduanya mengaku tidak pernah berinteraksi bersama kedua korban.
Berkaitan dengan hal tersebut, La Ode Bunga Ali menyebut, ada kemungkinan ada pihak lain yang menjadi pelaku sebenarnya.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Baubau Imbau KPU Larang Peserta Pemilu Sebar APK di Luar Masa Kampanye
"Ada nama-nama yang disebutkan korban. Setelah kami telusuri, dengan bukti seperti foto, semuanya sesuai dan selaras dengan keterangan korban," ungkapnya.
