“Data Sirekap rusak parah, jauh dari yangg seharusnya. Terlalu banyak perubahan dan 37 persen perubahan adalah error,” jelas Hairul.
Hairul menjelaskan, formulir C.Hasil yang diunggah ke Sirekap dominan dalam format pdf dan bukan foto asli sehingga menyulitkan sistem OCR (optical character recognition) di Sirekap untuk membacanya.
Baca Juga: Anies dan Tim Hukum Ungkap Kecurangan Pemilu 2024: Intervensi Negara hingga Kendalikan KPU-Bawaslu
Saldi sempat menanyakan kepada Hairul kemungkinan waktu yang dibutuhkan jika dilakukan audit forensik pada Sirekap. Hairul belum bisa memastikan, namun dia berharap audit forensik ini sangat diperlukan untuk mengetahui secara pasti perubahan-perubahan atau anomali data perolehan suara di Sirekap.
Terkait keanehan data-data perolehan suara di Sirekap, Hakim Konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih, mengingatkan bhawa Bawaslu juga mengakui ada kesalahan di Sirekap pada 17 Februari 2024. Dia kemudian mempertanyakan apakah Hairul juga sudah tahu ada persoalan di Sirekap sebelum 17 Februari 2024.
