Diketahui pemohon yang tidak lain adalah Wakil Ketua Satu DPRD Buton Selatan, Aliadi. Bermula ketika KPU Buton Selatan enggan melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Wacuala, Kecamatan Batuatas.
KPU menilai, tidak terlaksananya Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut dikarenakan persoalan waktu yang tidak mencukupi.
Pemohon menilai, keputusan KPU tersebut merugikan pihaknya sehingga secara pribadi pemohon melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perihal pelaksanaan rapat terbuka penetapan perolehan jumlah kursi dan penetapan calon anggota DPRD Buton Selatan terpilih akan secepatnya ditetapkan setelah mendapatkan keputusan dari pihak KPU RI. (B)
