Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Nah, bagaimana jika SIM seseorang hilang apakah harus membuat dengan prosedur penerbitan baru?
Melalui Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan SIM bisa mengajukan duplikat.
Untuk proses pengajuannya tidak seperti pembuatan baru yang harus mengikuti tahapan tes teori atau pun praktik.
Baca juga: Ini 7 Tips Sederhana Agar Tetap Sehat Begadang Nonton Bola Malam Hari
