c. Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebihdari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.

d. Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi:

Baca Juga: 5 Bakal Calon DPD RI Ini Lolos Verifikasi Faktual, KPU Diminta Bekerja Transparan

1) telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

2) telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau