Syarat tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No.24/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas COVID-19 No.11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sementara syarat lainnya yakni penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Perjalanan Domestik Lewat Udara, Laut, Darat Kini Tak Perlu Antigen dan PCR

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan umum selama dalam pelayaran.