Begitu didapati yang bersangkutan di rumah, lanjut Hendro, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Semula dia tak mengakui kalau punya narkoba. Baru setelah dilakukan penggeledahan badan dan di rumahnya, akhirnya ditemukan sejumlah poket sabu.
Dalam penangkapan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti sabu beberapa paket dengan total keseluruhan 1 kg.
Baca Juga: Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi Hendak Edarkan 79 Paket Sabu
"Selain itu kami amankan barang bukti lainnya antara lain 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam,1 (satu) buah scroob/serok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 3 (tiga) bandel plastik klip kecil, 1 (satu) bandel plastik besar, 1 (satu) buah HP merek Vivo warna hitam dengan kartu Simpati dan 1 (satu) buah kartu ATM Tahapan BCA,” jelasnya.
Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.
