Baca Juga: Heboh Penemuan Bayi Perempuan, Kini Dirawat di Rumah Bidan Puskesmas
Baca Juga: Peredaran Sabu Asal Medan Digagalkan di Surabaya, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Adapun rinciannya, masing-masing sachet seberat 0,33 gram, 0,25 gram, 0,39 gram dan 0,37 gram.
Selain itu juga, diamankan barang bukti lainnya berupa dua buah sachet kosong sisa pakai, satu buah korek gas, satu buah bong/alat hisap, satu uah pirex kaca, sendok pipet, alat pembakar, satu buah ATM, serta satu buah handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
