"Kita geledah badan dan rumah pelaku hingga didapati barang bukti tersebut di lemari baju kamar tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Dalam 2 Hari, Polisi Bekuk 30 Pengedar dan Bandar Narkoba

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Daniel, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Dari keterangannya, tersangka  mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari S yang saat ini dalam pengejaran polisi (DPO)," lanjutnya.

Tersangka ATL kata Daniel, membeli barang haram jenis sabu pada Senin (17/01/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Lontar Kota Surabaya, dengan hrga per gramnya Rp 1.200.000.