Baca Juga: Sebab Polisi Belum Periksa Gubernur Sumut Karena Menjewer Pelatih Biliar
“Saat penggerebekan, anggota kami menemukan delapan poket sabu siap jual, diakui milik pelaku,” katanya.
Selain membekuk tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 pocket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya1 kilogram serta bungkusnya, 1 timbangan elektrik, 1 bungkusan rokok Sampoerna Mild mentol, 1 buku tabungan BCA dan 1 buah Handphone.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana 15 tahun penjara," tutupnya. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
