"Polres Manggarai Barat akhirnya berkoordinasi dengan Polres Sikka untuk menangkap RDB. Alhasil, RDB dan isteri pun ditangkap," kata Wibowo.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain dari sindikat pencurian itu, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga dipakai para pelaku saat melakukan aksi kejahatannya, satu buah HP merk Vivo Y12S yang dibeli dari hasil kejahatan sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga: Maling HP, Seorang Pelajar di Manggarai Dibekuk Polisi
Kemudian satu buah ATM BNI dengan saldo Rp 3,4 juta, satu buah ATM BRI dengan saldo Rp 1.094.835, dan satu buah ATM BRI dengan saldo Rp 5.064.882 dari hasil kejahatan.
Selain itu, sambung Wibowo, adapun dua lembar kertas rapid test atas nama Rusli Daeng Beta dan Komaliah yang dibayar dari hasil kejahatan.
