Hanya beberapa saat, korban Mawar kembali putus dengan tersangka AG, dan kemudian menjalin hubungan asmara dengan tersangka IC. IC membawa korban jalan-jalan di kampungnya di Kecamatan Sampara, hingga pada sore harinya korban dibawa pulang bukan di rumahnya, melainkan di salah satu penginapan di Kelurahan Puuwatu, hingga tersangka IC juga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Usai mencabuli korban, tersangka IC langsung meninggalkan korban di penginapan. Karena tak kunjung dijemput oleh tersangka IC, pihak pengelola penginapan mendatangi korban dan mengantar korban Mawar ke rumah orang tuanya.
Setiba di rumah, ibu korban menanyai korban, hingga korban mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh ketiga tersangka yaitu ID, AG dan IC yang ketiganya adalah sopir angkot.
Hal ini di benarkan oleh Kapolsek Mandonga AKP Aslim. Dikatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku pencabulan.
Baca Juga: Kronologi Kasus Pencabulan 4 Anak Bawah Umur Oleh Kakek 50 Tahun di Kota Kendari
