Selain di kabupaten, panitia pelaksana pilkades juga ada di desa. Jumlahnya sebanyak tujuh orang yang terdiri dari unsur pemerintah desa, unsur kelembagaan desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
"Pemilihannya dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," sebutnya.
Sesuai rancangan, jadwal pendaftaran calon kades pada 2 Agustus. Kemudian, hari H pemungutan suara pada 12 Oktober mendatang.
Untuk cakades, minimal dua orang dan maksimal lima orang. Bila, calon yang mendaftar hanya satu orang, maka pendaftaran diperpanjang.
