Baca Juga: Kepastian Status PPPK Otomatis Diangkat jadi ASN Rampung 2025? Begini Penjelasannya
Sesuai ketentuan, penerbitan SK hanya dapat dilakukan apabila usulan penetapan NI telah disetujui BKN. SK menjadi dasar hukum penugasan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di instansi masing-masing. Karena itu, perbedaan proses administratif pada setiap daerah berpengaruh langsung pada waktu penerbitan SK.
Sejumlah daerah telah menyampaikan bahwa SK PPPK Paruh Waktu akan diberikan pada 2026. Salah satunya adalah Pemerintah Kota Palangka Raya. Berdasarkan informasi dari Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palangka Raya, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu baru akan dilakukan pada tahun 2026 setelah seluruh penetapan NI selesai.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, pada Selasa, 4 November 2025.
Namun, tidak semua daerah mengambil langkah serupa. Beberapa wilayah telah menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu sejak akhir Oktober hingga awal November 2025. Penyerahan SK di daerah-daerah tersebut dilakukan setelah seluruh proses penetapan NI dinyatakan rampung oleh BKN dan disetujui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat.
