"Konfirmasinya, KPU Konsel akan melaksanakan sub tahapan tersebut didalam ruangan," tuturnya.
Maka lanjutnya, berdasarkan Pasal 9 huruf a PKPU 6 tahun 2020 jelas mengatur jumlah peserta yang dapat mengikuti kegiatan KPU kabupaten di dalam ruangan terkhusus peserta Pemilihan adalah Paslon, masing-masing satu orang LO dan paling banyak dua orang Tim Kampanye, saksi atau pengurus Parpol atau gabungan pengurus Parpol.
Baca juga: Pilkada Tak Diundur, Hugua: Protokol Kesehatan Harus Diperketat
Untuk itu, Bawaslu Konsel, telah bersurat ke bakal Paslon agar mematuhi dan tidak melanggar aturan penerapan protokol kesehatan serta tidak melibatkan massa pendukung pada kegiatan penetapan dan pengundian nomor urut Paslon.
Selain itu, Bawaslu Konsel juga telah berkoordinasi perihal pencegahan terjadinya kerumunan massa pendukung ke Partai Politik dan LO Paslon serta sesegera mungkin berkoordinasi dengan Kepolisian, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Gugus Tugas COVID-19.
