JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi menyatakan bahwa produk skincare Glafidsya, yang dimiliki oleh dokter sekaligus selebgram dr. Reza Gladys, tidak memiliki izin edar dan dikategorikan sebagai produk ilegal.

Pengumuman ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat, mengingat popularitas produk tersebut di industri kecantikan Indonesia, dilansir dari timesindonesia.co.id, Sabtu (2/8/2025).

Kasus ini mencuat dalam sidang kasus pemerasan yang melibatkan dr. Reza Gladys dan selebritas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani menghadirkan bukti fisik berupa produk Glafidsya Glowing Booster Cell, yang setelah diperiksa ternyata tidak terdaftar dalam database resmi BPOM.

BPOM kemudian memperkuat temuan ini melalui unggahan resmi di akun Instagram @bpom_ri pada 30 Juli 2025, yang menyebutkan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell termasuk dalam daftar 16 produk kosmetik ilegal yang izin edarnya dicabut.