Baca Juga: Sering Dikira Kembar Identik, 8 Artis Ini Bak Pinang Dibelah Dua dengan Saudara Kandungnya

Menurut BPOM, produk Glafidsya tidak hanya bermasalah karena tidak memiliki izin edar, tetapi juga karena metode aplikasinya yang menggunakan jarum atau microneedle, yang tidak memenuhi definisi kosmetik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.

Melansir viva.co.id, Sabtu (2/8/2025), produk dengan metode injeksi seharusnya dikategorikan sebagai obat dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis profesional.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk semacam ini berisiko mengandung bahan berbahaya seperti merkuri atau timbal, yang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, alergi berat, hingga risiko kanker.

Akibat pelanggaran ini, dr. Reza Gladys terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.