Ironisnya, fakta persidangan mengungkap bahwa dr. Reza diduga membayar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani untuk merahasiakan kelemahan produknya, namun tetap memasarkan produk tersebut ke masyarakat.

Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, memberikan pembelaan dengan menyatakan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell bukanlah produk skincare, melainkan treatment kecantikan yang menggunakan produk Ribeskin, yang memiliki izin edar hingga Februari 2025 sebelum dicabut pada November 2024.

Baca Juga: Tren Warna Nail Art 2025: Bikin Tampilan Elegan dan Stylish

“Treatment ini tidak memerlukan izin BPOM, sama seperti creambath di salon,” ujar Robert.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh fakta bahwa produk yang digunakan dalam treatment tersebut tidak terdaftar secara resmi.