Baca Juga: Diduga Curang, KPA Pengadaan Bibit Rumput Laut di Busel Angkat Bicara
Anehnya, ia mengaku tak mengetahui siapa peminjam perusahaannya. Padahal, dalam ketentuan proses pinjam meminjam perusahaan, terdapat surat kuasa yang diberikan oleh direktur perusahaan ke pihak pinjam.
Surat kuasa tersebut yang nantinya akan menjadi pegangan panitia lelang sebagai syarat kelengkapan administrasi berkas kelayakan.
"Anak buah saya yang tau. Anak buah saya yang buatkan surat kuasanya," ucap Jalaluddin sembari mematikan handphonenya.
Sebelumnya, Jalaluddin mengaku bila dalam memenangkan proyek tersebut, dirinya mengikuti proses tender seperti ketentuan perundang-undangan. Namun celakanya, dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa, proyek yang anggarannya di bawah Rp 200 juta tidak melalui proses tender alias penunjukan langsung (PL).
