Meski begitu, Karya Jaya mengaku belum mengetahui soal La Runi yang termuat dalam data temuan Desa Laeya oleh inspektorat.

Baca Juga: Lagi, Mantan Pj Kades di Buton Utara Diduga Rugikan Keuangan Negara

"Saya belum tau, nanti saya lihat dulu anunya, saya baru terima suratnya (surat aduan tentang La Runi)," kata Karya Jaya sambil berlalu.

Untuk dimintai tanggapannya, La Runi belum berhasil dihubungi. Telisik.id sudah berusaha menghubungi La Runi, namun nomor teleponnya tidak aktif.

Untuk diketahui, di dalam Perbup Buton Utara Nomor 4 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, diatur persyaratan administratif untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Salah satunya harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat bagi calon kepala desa. Hal itu seperti yang terdapat dalam Pasal 37 Huruf K, Perbup tersebut.