Bahkan sebelumnya, Gubernur Ali Mazi mengungkapkan bahwa rencana kedatangan 500 TKA itu telah memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca juga: Masyarakat Kecewa Pemprov Izinkan TKA ke Sultra

"Termasuk persyaratan protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah," ungkap Ali Mazi, Selasa (16/6/2020).

Lebih lanjut ARS mengungkapkan, dokumen imigrasi yang saat ini dipegang para TKA berstatus visa kunjungan. Bukan visa kerja layaknya diwajibkan bagi pekerja asing yang hendak bekerja di perusahaan negara tujuan.

Bahkan ARS menyebutkan, ada beberapa oknum yang sengaja menutupi kejanggalan ini demi memuluskan arus masuk TKA China di Sulawesi Tenggara.