"Kami sudah ketemu gubernur belum lama ini, melaporkan semuanya dan gubernur memerintahkan kepala Dinas PTSP untuk mencabut perpanjangan izin, tapi sampai saat ini PT PLM dibiarkan tetap beroperasi," jelasnya.
Dengan adanya aduan di Polda Sultra, Adi Warman berharap, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena izinnya tidak bersyarat lagi. Sehingga mengakibatkan kerugian negara dan merusak lingkungan.
Baca juga : Mabes Polri Bantah Isu Djoko Tjandra Jadi Konsultan Bareskrim
"Kepolisian juga harus secepatnya melakukan proses penyelidikan terhadap PT Panca Logam Makmur waktu beroperasi tidak memiliki izin, karena sudah merugikan negara dan merusak lingkungan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PM PTSP Sultra, Masmuddin, membenarkan izin PT PLM yang bergerak di sektor pertambangan emas di Kabupaten Bombana berakhir pada tahun 2015 lalu.
