Fernando menegaskan, DKPP bukan peradilan hukum. Tapi lembaga etik yang harusnya mengerti dasar konsekuensi dan kemanfataan dari putusan etik yang diambil. Sementara dari Putusan DKPP Nomor 317/2019, dia tidak melihat ada pertimbangan moral di dalamnya. Hanya pertimbangan hukum belaka.

Baca juga: Bongkar Judi Sabung, Polres Bantaeng Tangkap Puluhan Ayam Aduan

Fernando menjelaskan, melanggar hukum dan melanggar etika dua hal berbeda. Katanya, pertimbangan dalam etika itu dasarnya selalu rasionalitas yang melulu dipimpin oleh akal budi. Dalam bahasa filsafat, rasio sebagai akal budi, karena akal mengandung budi. Sementara dalam kacamata hukum tidak punya pertimbangan tersebut, karena hukum hanya mengenal pertimbangan Yuridis.

“Dalam pengujian hukum yang terutama adalah bagaimana kita melihat bahwa yang dilakukan adalah legal. Sedangkan dalam pengujian etika yang dilihat adalah bagaimana tindakan itu bermoral,” ujar Fernando

Sementara yang dilakukan oleh DKPP sebagai lembaga etik dalam kasus tersebut adalah pengujian bagaimana anggota KPU atau lembaga KPU, melakukan tindakan yang legal.