Sebab organisasi kejaksaan harus bergerak secara dinamis, selalu melakukan pembaharuan dan inovasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum, untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Giring Sebut Anies Pembohong, Haris Pertama: Jangan Provokasi Masyarakat

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Penipuan Penggandaan Uang Menunggu Keterangan BI

Selain itu, Fadil menjelaskan pendelegasian wewenang penanganan perkara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi bukan berarti pendelegasian tanggung jawab.

Pasalnya bila ada permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana umum, tetap tanggung jawab ada pada Kepala Kejaksaan Tinggi.