Jika dihitung, total kerugian yang dialami telah mencapai lebih dari Rp 200 juta. Jumlah ini sudah termasuk uang muka pengambilan mobil dan angsuran cicilan yang telah berjalan lebih dari dua tahun.
"Jika lebih jauh lagi, kami tegaskan pihak Adira Finance Cabang Baubau wajib hukumnya bertanggungjawab karena secara procedural tidak ada upaya administrasi apapun yang dilakukan, baik itu teguran tertulis yang ditujukan ke klien kami," beber Acil sapaan akrab M Taufan Achmad kepada Telisik.id.
Menurutnya, pengambilan secara paksa oleh Debt Colector Unit Raha dari Cabang Adira Finance Baubau itu merupakan perbuatan Pidana nyata perampasan, penggelapan, dan pencurian.
Baca juga: Polri Telusuri Aliran Dana Jual Beli Narkoba Capai Rp 120 Triliun
Baca juga: Polda Sultra Bakal Terbitkan Surat DPO Mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konkep
