JAKARTA, TELISIK.ID - Kapolri, Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya.
Prasetyo Utomo sendiri adalah orang yang diduga menandatangani "Surat Sakti" untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra, sehingga bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Menanggapi pencopotan Brigjen Prasetyo tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan di lingkungan Bareskrim Polri tidak mungkin tidak diketahui oleh Kabareskrim.
"Ya aku rasa kan tidak ada kebijakan di lingkungan Bareskrim yan tidak diketahui oleh pimpinan. Jadi tidak mungkin itu diputuskan sendiri tanpa sepengetahuan Kabareskrim, semuanya pasti sepengetahuan Kabareskrim," kata Syafi'i di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Selain Pecat Prasetyo Utomo, Polri Harus Ungkap Keterlibatan Jenderal
