Koleganya, anggota Komisi III, Andi Sapri, lebih menekankan pada ganti rugi tanaman milik masyarakat. Katanya, proses ganti rugi tidak sesuai dengan yang telah disepakati, sehingga merugikan masyarakat.
"Kita akan minta daftar ganti ruginya. Jangan yang sudah disepakati, malah yang diterima masyarakat lain," ungkapnya.
Baca Juga: Keran Moratorium Bakal Terbuka, Hugua: Kepton Layak Jadi DOB
Di Desa Mabodho, Kecamatan Kontunaga, ada sekitar kurang lebih 80 orang penerima ganti rugi tanaman dengan total Rp 1,8 miliar. Sayangnya, Pj Kades Mabodho, Sabara, tidak mengetahui berapa besaran ganti rugi per pohon yang diterima masyarakat.
"Untuk besarannya, saya kurang tahu, karena langsung masuk di rekening masing-masing," ujarnya.
