Ia berkata, kajian yuridis yang dipegang oleh pemda sudah termaktub dalam UU Pokok Agraria dan UU Pembentukan Kabupaten se-Nusa Tenggara.

Karena itu, tanah Nanga Banda seluas 16 ha kuat menjadi milik pemda.

Baca Juga: Resah Penambangan Pasir, Warga Numana Wakatobi Geruduk Balai Taman Nasional

Tak hanya itu, kajian historis dan pragmatis juga menjadi alasan pemda mengakui tanah tersebut.

Ia membeberkan bahwa kemarin pihaknya mengadakan satu diskusi dengan bupati apakah perlu ada penyerahan hak dari tokoh-tokoh di Reo kepada pemerintah. Tapi pihaknya malah memberikan masukan kepada bapak bupati dan bapak wakil itu tidak perlu.