"Jadi jangan ada intervensi. Kami yakin, pak Pj paham aturan. Saya sebagai pimpinan dewan mendukung langkah yang dilakukan Pj sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Tindak Lanjuti LHP BPK, Dewan Kolaka Utara Akan Bentuk Pansus
Agung menerangkan, ketika Pj bupati telah mengembalikan pejabat yang di, non job, lalu melakukan mutasi sah-sah saja. Toh, itu menjadi hak prerogatif bupati.
"Birokrasi sebaiknya bekerja saja. Toh, kalau nantinya di mutasi, berarti karena SDMnya kurang," ungkapnya.
Terkait, mulai banyaknya pihak yang mempolemikkan penataan birokrasi, menurutnya hal yang wajar. Namun, tidak semua birokasi yang resah.
