BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton Selatan (Busel) terpaksa melakukan pengembalian, Senin, (24/05/2021).
Hal tersebut dilakukan menyusul adanya temuan BPK tahun 2021 terhadap pengelolaan anggaran tahun 2020.
Temuan yang dimaksud berupa Iuran Wajib Pajak (IWP) sebesar 1 persen terhadap gaji aparatur yang tak disetor ke negara selama 6 bulan. Atas kelalaian tersebut, negara dianggap merugi.
Salah satu ASN setempat yang tak ingin disebut namanya mengatakan, informasi pengembalian tersebut ia peroleh pada Kamis lalu. Sedangkan batas akhir penyetoran pengembalian dilakukan besok, Selasa (25/5/2021).
