Baca Juga: Pelajar SMP di Kota Medan Diduga Dicabuli, Orang Tuanya Diancam
Dalam kesempatan itu, dirinya memberikan hak klarifikasinya terhadap pemberitaan Tekisik.id edisi Selasa (26/4/2022) yang menyebutkan bahwa sikap Penuntut Umum atas putusan hakim terhadap dua terdakwa masih pikir-pikir. Sedang satu lainnya JPU menyatakan kasasi.
"Bahwa tidak benar adanya perbedaan sikap Penuntut Umum terhadap ketiga putusan tersebut, dalam persidangan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap seluruh putusan terdakwa. Dan sikap Penuntut Umum tersebut telah dicatat Panitera Pengganti dalam persidangan," tegasnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Polisi Tangkap 4 Pasangan Mesum di 2 Hotel di Medan
Saat ini jelasnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Baubau dijabat saudara, Erik Eriyadi, bukan saudara, Hariadi. Sejak bulan September 2021 dan saudara Hariadi tidak lagi bertugas pada Kejaksaan Negeri Baubau.
