Saat beraksi, kata Ganis, pelaku mengajak korban tidur di rumahnya, mengingat korban mengenal tersangka, korban mau saja diajak tidur di rumah tersangka.

Saat tidur di rumah tersangka itulah, korban diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.

Baca Juga: Wakil Bupati Konkep Kembalikan Uang Dugaan Korupsi ke Polda Sultra

Sementara itu, dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti celana pendek milik korban, kaos oblong, dan kaos milik tersangka.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 82 (1) UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (B)